You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melanggar Prokes Tiga Tempat Usaha Diberikan Teguran
....
photo Suparni - Beritajakarta.id

Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Cilincing Diberi Teguran Tertulis

Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) dan aturan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Pengawasan ini menyasar tempat-tempat usaha yang ada di Kelurahan Marunda dan Kelurahan Rorotan.

Masyarakat tetap patuh prokes 

Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, Andrian Polma mengatakan, dalam monitoring kali ini didapati tiga tempat usaha yang melanggar aturan atau ketentuan.

"Tiga tempat usaha itu diberikan penindakan berupa teguran tertulis untuk segera memenuhi sarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19 seperti, alat pengukur suhu, tempat cuci tangan dan hand sanitizer," ujarnya, Kamis (4/11).

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 3 November 2021

Menurutnya, dalam pengawasan tempat usaha di dua wilayah kelurahan tersebut dikerahkan sebanyak tujuh personel Satpol PP Kecamatan Cilincing.

"Pengawasan dilanjutkan dengan memberikan imbauan ke pasar-pasar dan tempat keramaian agar masyarakat tetap patuh prokes meski telah divaksin COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1488 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye1062 personFakhrizal Fakhri
  3. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1023 personDessy Suciati
  4. Suku Baduy Temui Pramono-Rano, Titip Pesan Jaga Alam

    access_time09-05-2025 remove_red_eye887 personDessy Suciati
  5. MRT Jakarta Berkolaborasi dengan Tahilalats Hadirkan ‘MRT Merch Market’

    access_time08-05-2025 remove_red_eye870 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik